Text
Manajemen dana bank syariah
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga dana bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kreteria – kreteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Perkembangan lembaga keuangan syariah umumnya dan perbankan syariah pada khususnya belakangan tidak bisa dipandang sebelah mata. Khusus perbankan syariah kemajuan dan perkembangannya secara kuantitatif sangat menggembirakan, dan akan terus berkembang dimasa-masa mendatang baik ditingkat nasional maupun internasional. Perkembangan yang bersifat kuantitatif ini harus diimbangi dengan perkembangan kualitas. Kualitas perbankan syariah sangat ditentukan oleh kemampuan, kinerja bank syariah dan kelangsungan usahanya. Kinerja dan kelangsungan usaha bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana bank. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, maka pengelola bank syariah harus selalu menjaga kualitas aktiva produktif bank. Produk penanaman dana dalam bentuk aktiva produktif yang dilakukan oleh bank syariah memiliki karakteristik yang unik dan sangat beragam. Meskipun demikian, masalah kualitas aktiva produktif harus diwujudkan. Sebab, terjaganya kualitas aktiva produktif bank maka bank tersebut akan menjadi bank yang sehat. Upaya untuk menciptakan bank syariah yang sehat, merupakan impian setiap pengelola bank syariah. Hal ini akan dapat diwujudkan jika pengelola bank mampu melakukan manajemen dana bank syariah secara baik.
IAIA4 | 297.427 MUH m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain